Loading the player...


INFO:
Hukum Menindik Telinga Anak Perempuan Para Ulama Keempat Mazhab sepakat tentang kebolehan menindik telinga wanita apabila tujuannya untuk menghias diri.  Dan perbuatan ini juga sudah lazim dilakukan oleh para perempuan sejak masa Rosulullah, dan Rosulullah pun tidak melarangnya. Lalu kalau yang ditindik adalah bayi perempuan bagaimana? Menurut kitab Al Mughni al-Muhtaj disebutkan bahwa Imam Al Ghazali termasuk ulama yang melarangnya. Karena menyakiti bayi, dan tidak ada kebutuhan urgensi di dalamnya. Bahkan bisa menetapkan qishas.  Sedangkan menurut Imam al Zarkasyi ulama Hanabilah, dalam kitab Fathul Muin, membolehkan praktek tersebut karena sudah jamak dilakukan sejak zaman jahiliyah, dan tidak dilarang oleh Rosulullah. Trus sikap kita gimana dong? Kembali pada keyakinan masing-masing, jika ingin mengambil jalan tengah, bisa menunda penindikan telinga hingga anak perempuan menginjak dewasa, dimana dia bisa memutuskan tentang apa yang terjadi pada tubuhnya sendiri.